Zakat
Zakat merupakan syi’ar kedua dalam Islam dan merupakan salah satu kekuatan pendanaan sosial di samping kekuatan-kekuatan pendanaan lainnya di dalam Islam (shadaqah, kharaj, ghanimah, dan lain-lain, red.).
Zakat merupakan ‘saudara kandung’ shalat. Al Qur’an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43) Lanjutkan membaca