Tarbawiyah
  • Ta’aruf
    • Risalah Tarbawiyah
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Khutbah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (261)
  • Akhlak (35)
  • Al-Qur'an (36)
  • Aqidah (118)
  • Dakwah (25)
  • Fikrul Islami (36)
  • Fiqih (90)
  • Fiqih Dakwah (85)
  • Gerakan Pembaharu (35)
  • Hadits (68)
  • Ibadah (9)
  • Kabar Umat (101)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (11)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (45)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (5)
  • Senyum (2)
  • Sirah (56)
  • Tarikh (54)
  • Taujihat (18)
  • Tazkiyah (34)
  • Tokoh Islam (11)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (37)
54K
2K
Tarbawiyah
Tarbawiyah
  • Ta’aruf
    • Risalah Tarbawiyah
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Khutbah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
  • Donasi
  • Kabar Umat

Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017

  • 28-02-2022
Medsos
Photo by Tracy Le Blanc from Pexels
Total
7
Shares
7
0
0

Untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam bermuamalah (beraktivitas) di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini. Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan untuk menyikapinya.

Terkait fatwa ini, MUI Kabupaten Pringsewu melakukan Roadshow selama tiga bulan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu untuk mensosialisasikannya. Upaya ini dilakukan untuk menguatkan pemahaman tentang isi fatwa tersebut bagi umat Islam, khususnyaa para pengurus MUI dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini dilakukan setiap pekan mulai dari 9 Februari 2022 sampai dengan 27 Maret 2022.

Berikut beberapa poin penting dalam fatwa yang banyak masyarakat belum mengetahuinya:

1. Dalil Qur’an dan Hadits
Ada banyak dalil dalam Al-Qur’an dan hadits dan juga yang menjadi panduan dalam bermedia sosial. Di antaranya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi yakni surat Al-Hujurat: 6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu

Sementara hadits Nabi saw juga perlu dipegang dalam bermedia sosial yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah. Hadits ini berasal dari Abi Hurairah ra yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hal yang Diharamkan
Dalam bermuamalah di media sosial setiap muslim wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat ukhuwwah, dan memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. setiap muslim juga diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Selain itu diharamkan bagi setiap muslim memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi negatif serta mencari-carinya. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak juga haram hukumnya.

Umat Islam haram menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik. Haram juga melakukan kktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi para buzzer.

3. Panduan
Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial yakni konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah, yang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik dan tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

Umat Islam juga tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya. Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
  2. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
  3. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
  4. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
    • Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
    • Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
    • Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
  5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

4. Pedoman Pembuatan Konten Media Sosial
Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

  1. menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
  2. konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
  3. konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
  4. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
  5. Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
  6. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
  7. Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
  9. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

Adapun cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

  1. Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
  2. Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
  3. Bisa menambah ilmu pengetahuan
  4. Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  5. Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
  6. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
  7. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

5. Pedoman Penyebaran
Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
    • Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
    • Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
    • Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
    • Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
  2. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.
  3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
  4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
  5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
  6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.
  7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
  8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
  9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Sumber: Muhammad Faizin, https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-lampung/33785/inilah-panduan-bermedia-sosial-sesuai-fatwa-mui-nomor-24-tahun-2017/

Total
7
Shares
Share 7
Tweet 0
Pin it 0
Related Topics
  • Fatwa MUI
  • MUI
  • Panduan bermedia sosial MUI
Tarbawiyah

Previous Article
Mosque
  • Aqidah

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, Tahayul?

  • 28-02-2022
View Post
Next Article
PKS Jateng
  • Kabar Umat

Pembukaan Rakerwil, PKS Jateng Gelar Wayang Ringkes

  • 28-02-2022
View Post
You May Also Like
Sahrul
View Post
  • Kabar Umat

Wisata Halal bukan untuk Membatasi Gerak-gerik Wisatawan

  • Tarbawiyah
  • 12-05-2022
Wayono
View Post
  • Kabar Umat

Kemenag Integrasikan Aplikasi untuk Pemerataan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

  • Tarbawiyah
  • 12-05-2022
UMSIDA
View Post
  • Kabar Umat

Abdul Mu’ti Apresiasi UMSIDA Kembangkan Ekonomi Masyarakat Melalui Ekspor Tanaman Hias

  • Tarbawiyah
  • 11-05-2022
Ahmad Syaikhu di Masjid Agung Bangkalan
View Post
  • Kabar Umat

Beri Tausiyah di Masjid Agung Bangkalan, Presiden PKS Ajak Bersama Rawat NKRI, Hindari Perpecahan

  • Tarbawiyah
  • 10-05-2022
Haedar Nashir
View Post
  • Kabar Umat

Haedar Nashir Ajak Warga Muhammadiyah dan Umat Islam Mewujudkan Hasil Puasa

  • Tarbawiyah
  • 08-05-2022
PKS 7522
View Post
  • Kabar Umat

Perjuangkan Jadi Pahlawan Nasional, Presiden PKS Ziarah ke Makam Kiai Kholil Bangkalan

  • Tarbawiyah
  • 07-05-2022
Divya Competition 4.0
View Post
  • Kabar Umat

Bersaing dengan 5.144 Peserta, MTsN 1 Pati Juara Umum Divya Competition 4.0

  • Tarbawiyah
  • 06-05-2022
MUI reuni DDI
View Post
  • Kabar Umat

Harapan Besar Ketua Wantim MUI Sulsel di Reuni Nasional DDI Mangkoso

  • Tarbawiyah
  • 06-05-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending
  • Quran 1
    • Al-Qur'an
    Ramadhan Syahrul Qur’an
    • 19.04.22
  • KH. Maruf Amin 2
    • Kabar Umat
    Wapres Harapkan Kiprah PMII Tingkatkan Daya Saing Global
    • 19.04.22
  • Haedar Muhammadiyah 3
    • Kabar Umat
    Tantangan Ideologi Muhammadiyah di Abad Kedua
    • 19.04.22
  • Al Qassam 2022 4
    • Akhbar Dauliyah
    Perkembangan Terbaru, Al-Qassam Umumkan Peluncuran Peluru Kendali Darat-Udara ke Jet Tempur Israel yang Serang Gaza
    • 19.04.22
  • muslimah 5
    • Fiqih
    Puasa Bagi Ibu Menyusui
    • 19.04.22
  • Gerakan Islam Sudan 6
    • Akhbar Dauliyah
    Teka-teki Masa Depan Gerakan Islam Sudan
    • 20.04.22

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 futuhat Islamiyah di zaman Umar hadits arbain haji hasan al-banna Ikhwanul Muslimin Iran Israel KH. Hilmi Aminuddin Khaibar Ma'rifatul Islam Ma'rifatur Rasul materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Palestina Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Risalah Mu'tamar Khamis Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah sirah perang tabuk Sudan syarah rasmul bayan Taliban taujih KH. Hilmi Aminuddin Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Tugas gencarkan ramadhan – Everyone has diffrent personality pada Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Kafirun
  • Wahyu | id.wikipedia.org - Masuk pada Pembahasan tentang Wahyu
  • M.F.Noor pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Salamun Haris pada Bergerak dan Terus Bergerak!
  • Tarbawiyah pada Hadits 24: Larangan Berbuat Zalim (Bag. 1)
  • ana pada Hadits 24: Larangan Berbuat Zalim (Bag. 1)
  • Ana pada Evalina Heryanti, Perempuan Kristiani Pakar Olimpiade Gabung Dewan Pakar PKS
  • Zulfikar Ali pada Sayyid Quthb di Mata Para Ulama
Tarbawiyah
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.