Tarbawiyah
  • Ta’aruf
    • Risalah Tarbawiyah
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Khutbah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (322)
  • Akhlak (41)
  • Al-Qur'an (38)
  • Aqidah (119)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (37)
  • Fiqih (94)
  • Fiqih Dakwah (83)
  • Gerakan Pembaharu (35)
  • Hadits (68)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (129)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (49)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (5)
  • Sejarah Islam (113)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (19)
  • Tazkiyah (37)
  • Tokoh Islam (11)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (44)
54K
2K
Tarbawiyah
Tarbawiyah
  • Ta’aruf
    • Risalah Tarbawiyah
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Khutbah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
  • Kabar Umat

Aleg PKS: Bentuk Pengelolaan Pemerintahan IKN Berpotensi Inkonstitusional

  • 13-01-2022
pks 130122
Total
0
Shares
0
0
0

Jakarta (15/12) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi RUU IKN yang telah memasuki tahap pembahasan, terkait waktu pemindahan IKN dan juga konsep Pemerintahan khusus di IKN.

Mengenai konsep Pemerintahan khusus di IKN ini, kata Suryadi, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut sebagai Otorita IKN.

“Namun demikian konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945, sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Salah satu contoh otorita, lanjut SJP, misalnya otorita Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

“Oleh sebab itu Pansus RUU IKN akan kembali mengundang pakar untuk mendapatkan masukan terkait konsep otorita ini,” terang SJP.

FPKS sendiri, kata SJP, berpandangan bahwa konsep otorita yang ada dalam draft RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi, sebab didalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah, baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” papar SJP.

Hal lain yang menjadi keberatan FPKS, ungkap SJP, adalah bahwa konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN, sebab pada RUU IKN usulan Pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga tidak ada pemilihan DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” jelas Anggota Komisi V DPR RI ini.

Oleh sebab itu, imbuhnya, FPKS berharap agar pembahasan RUU IKN ini tidak melakukan eksperimen konsep Pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“FPKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui TV Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Anggota DPR asal Dapil NTB ini.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Related Topics
  • Ibu Kota Negara
  • IKN
  • pks
Tarbawiyah

Previous Article
Persis 130122
  • Kabar Umat

Dukung Industri Halal, PP PERSIS Munculkan Potensi Umat dalam Dauroh Ekonomi

  • 13-01-2022
View Post
Next Article
Kazakhtan 130122
  • Akhbar Dauliyah

Pasukan Aliansi CSTO yang Dipimpin Rusia Mulai Ditarik dari Kazakhstan

  • 13-01-2022
View Post
You May Also Like
Gus Aiz
View Post
  • Kabar Umat

Harga Sembako Meroket, PBNU Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Fundamental

  • Tarbawiyah
  • 20-06-2022
Ustadz Jeje Persis
View Post
  • Kabar Umat

Marak Isu Miring Khilafah, Waketum PERSIS Jelaskan Kebenaran Konsep Khilafah dalam Islam

  • Tarbawiyah
  • 20-06-2022
Mabruri
View Post
  • Kabar Umat

PKS akan Gelar Rapimnas, Bahas Peluang Koalisi dan Capres

  • Tarbawiyah
  • 20-06-2022
Resolusi Halal
View Post
  • Kabar Umat

Inilah Sembilan Resolusi Halal Dunia Hasil KHI 2022

  • Tarbawiyah
  • 17-06-2022
Jeje Zaenudin
View Post
  • Kabar Umat

Kecam Narasi Penghinaan Nabi Muhammad, Waketum PERSIS: Dapat Memantik Kembali Islamofobia di India

  • Tarbawiyah
  • 08-06-2022
Muhammadiyah Filipina
View Post
  • Kabar Umat

Masyarakat Filipina Minta Izin Dirikan Muhammadiyah di Negaranya

  • Tarbawiyah
  • 08-06-2022
Sapi Qurban
View Post
  • Kabar Umat

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

  • Tarbawiyah
  • 06-06-2022
Gus Yahya
View Post
  • Kabar Umat

Lakukan Berbagai Ikhtiar Organisasi, Gus Yahya Tegaskan 100 Tahun NU Harus Istimewa

  • Tarbawiyah
  • 03-06-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending
  • Hissein Brahim Taha 1
    • Akhbar Dauliyah
    Mediasi Sangat Penting Bagi OKI, Kata Kepala Saat Konferensi Sedang Berlangsung
    • 06.06.22
  • Kemlu RI 2
    • Akhbar Dauliyah
    Indonesia dan Sejumlah Negara Muslim Kecam India dan Panggil Dubesnya, Ajakan Untuk Memboikot Produk India Meluas
    • 07.06.22
  • Muslim Kanada 3
    • Akhbar Dauliyah
    Kanada: Seruan Untuk Mengatasi Islamofobia, Satu Tahun Setelah Serangan London
    • 07.06.22
  • Muhammadiyah Filipina 4
    • Kabar Umat
    Masyarakat Filipina Minta Izin Dirikan Muhammadiyah di Negaranya
    • 08.06.22
  • Jeje Zaenudin 5
    • Kabar Umat
    Kecam Narasi Penghinaan Nabi Muhammad, Waketum PERSIS: Dapat Memantik Kembali Islamofobia di India
    • 08.06.22
  • quran 6
    • Al-Qur'an
    • Tazkiyah
    Risalah Wirid Al-Qur’an
    • 08.06.22

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 futuhat Islamiyah di zaman Umar hadits arbain haji hasan al-banna Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag khilafah Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Legislator PKS Dorong Pemerintah Indonesia Desak Singapura Minta Maaf Atas Tuduhan Ekstremisme terhadap UAS – Bukhori pada PKS Dorong Pemerintah Indonesia Desak Singapura Minta Maaf Atas Tuduhan Ekstremisme terhadap UAS
  • Tuan Vijay pada Masyarakat Filipina Minta Izin Dirikan Muhammadiyah di Negaranya
  • Abu Khaleed pada Budaya Saling Menasihati Sesama Kader Dakwah
  • Tugas gencarkan ramadhan – Everyone has diffrent personality pada Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Kafirun
  • Wahyu | id.wikipedia.org - Masuk pada Pembahasan tentang Wahyu
  • M.F.Noor pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Salamun Haris pada Bergerak dan Terus Bergerak!
  • Tarbawiyah pada Hadits 24: Larangan Berbuat Zalim (Bag. 1)
Tarbawiyah
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.